Bagaimana apabila Pelaku Usaha tidak memiliki KBLI yang dibutuhkan untuk mengajukan UMKU sektor Ketenaganukliran?

11 Jan 2022 00:00 WIB

Silahkan periksa AKTA, apakah KBLI yang dibutuhkan tersebut sudah tercantum didalam AKTA? jika sudah silakan melakukan pembaharuan pada sistem OSS, tetapi jika tidak tercantum di dalam AKTA silahkan melakukan perubahan ...
selengkapnya

Bagaimana Pelaku Usaha mengajukan permohonan izin baru melalui Balis 2.5 Terintegrasi OSS-RBA?

11 Jan 2021 00:00 WIB

Permohonan Perizinan Berusaha KBLI atau Perizinan Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) diajukan melalui sistem aplikasi OSS. Apabila akun Balis 2.5 dan akun OSS-RBA sudah terhubung (sinkron) maka ketika Pelaku Usaha melakukan ...
selengkapnya

Bagaimana Non-Pelaku Usaha mengajukan permohonan izin baru melalui Balis 2.5 Terintegrasi OSS-RBA?

11 Jan 2021 00:00 WIB

Permohonan Perizinan Berusaha diajukan langsung melalui sistem aplikasi Balis 2.5 untuk dilakukan pengisian data dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang dipersyaratkan.

Apa itu Perizinan Berusaha (PB) KBLI dan UMKU?

11 Jan 2021 00:00 WIB

PB KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah Perizinan atas pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan ...
selengkapnya

Bagaimana menghubungkan (mensinkronkan) akun Balis 2.5 dengan akun OSS-RBA

11 Jan 2021 00:00 WIB

Pelaku Usaha yang sudah memiliki akun Balis Perizinan sebelumnya (Balis 2.0) dapat digunakan untuk masuk (login) ke Balis 2.5. Bagi Pelaku Usaha yang akun Balis nya belum terhubung (sinkron) dengan akun OSS-RBA, ...
selengkapnya

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Telp/Fax: (021) 6385 8269-70 Ext: 3316, 3320;
Email: dpfrzr@bapeten.go.id