Bagaimana cara membuat User Akun Tambahan? Dan apa hak aksesnya?
dipublish pada 04 Jan 2016 09:00 WIBSetiap Instansi diberikan hak untuk memiliki 1 (satu) akun sebagai User Admin.
User Admin mempunyai hak akses untuk melakukan input, update, delete dan kirim permohonan. Dan tiap instansi diberikan hak untuk membuat user tambahan, yang akan dibuat dan di setujui oleh User Admin.
User Akun Tambahan mempunyai hak akses input, update dan delete permohonan. Cara membuat User Akun Tambahan dapat dilihat disini