Bagaimana cara membuat User Akun Tambahan? Dan apa hak aksesnya?

dipublish pada 04 Jan 2016 09:00 WIB

    Setiap Instansi diberikan hak untuk memiliki 1 (satu) akun sebagai User Admin.

    User Admin mempunyai hak akses untuk melakukan input, update, delete dan kirim permohonan. Dan tiap instansi diberikan hak untuk membuat user tambahan, yang akan dibuat dan di setujui oleh User Admin.

    User Akun Tambahan mempunyai hak akses input, update dan delete permohonan. Cara membuat User Akun Tambahan dapat dilihat disini

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Telp/Fax: (021) 6385 8269-70 Ext: 3316, 3320;
Email: dpfrzr@bapeten.go.id