Biaya Ujian PPR
dipublish pada 27 Oct 2017 00:00 WIBBiaya Ujian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, adalah sebagai berikut:
BIDANG INDUSTRI | ||||
Instalasi/Kegiatan | Biaya (Rp) | KETERANGAN | ||
Tingkat: 1 | Surat Pemberitahuan Biaya akan dikirim melalui nomor fax sesuai dengan yang tertulis di dalam Lembar Formulir Ujian PPR.
Pembayaran dilakukan melalui transfer dengan menggunakan nomor Kode Billing SIMPONI yang tercantum di dalam surat pemberitahuan biaya. Setiap Kode Billing hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pembayaran pada setiap jenis kegiatan dan pembayaran tidak dapat digabung dengan jenis tagihan lainnya.
|
|||
1 | Produksi Pembangkit Radiasi Pengion | Rp. 950.000 | ||
2. | Produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif. | |||
3. | Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: – iradiator – radiografi industri – well logging – perunut – fasilitas kalibrasi – fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau Pembangkit Radiasi Pengion dengan energi tinggi |
|||
4. | Produksi radioisotop. | |||
5. | Pengelolaan limbah radioaktif. | |||
Tingkat: 2 | ||||
1. | Ekspor zat radioaktif | Rp. 850.000 | ||
2. | Impor zat radioaktif | |||
3. | Pengalihan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion. | |||
4. | Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: – gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi; dan – fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau Pembangkit Radiasi Pengion dengan energi sedang. |
|||
Tingkat: 3 | ||||
1. | Impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen | Rp. 750.000 | ||
2. | Penyimpanan zat radioaktif. | |||
3. | Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: – fluoroskopi bagasi – gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau Pembangkit Radiasi Pengion dengan energi rendah |
BIDANG MEDIK | ||||
Instalasi/Kegiatan | Biaya (Rp) | KETERANGAN | ||
Tingkat: 1 | Surat Pemberitahuan Biaya akan dikirim melalui nomor fax sesuai dengan yang tertulis di dalam Lembar Formulir Ujian PPR.
Pembayaran dilakukan melalui transfer dengan menggunakan nomor Kode Billing SIMPONI yang tercantum di dalam surat pemberitahuan biaya. Setiap Kode Billing hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pembayaran pada setiap jenis kegiatan dan pembayaran tidak dapat digabung dengan jenis tagihan lainnya. |
|||
1. | Ekspor zat radioaktif. | Rp. 950.000 | ||
2. | Impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion. |
|||
3. | Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: – radioterapi – kedokteran nuklir diagnostik in vivo – kedokteran nuklir terapi |
|||
Tingkat: 2 | ||||
1. | Pengalihan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion. | Rp. 800.000 | ||
2. | Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional. |
|||
Tingkat: 3 | ||||
1. | Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam kedokteran nuklir diagnostik in vitro. | Rp. 700.000 |
PETUGAS KEAHLIAN | ||||
Instalasi/Kegiatan | Biaya (Rp) | KETERANGAN | ||
Pembayaran dilakukan melalui transfer dengan menggunakan nomor Kode Billing SIMPONI yang tercantum di dalam surat pemberitahuan biaya. Setiap Kode Billing hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pembayaran pada setiap jenis kegiatan dan pembayaran tidak dapat digabung dengan jenis tagihan lainnya. |
||||
1. | Ahli Radiografi. | Rp. 300.000 | ||
2. | Operator Radiografi. | |||
3. | Operator Iradiator | |||
4. | Petugas Dosimetri Iradiator | |||
5. | Petugas Perawatan dan Perbaikan Peralatan Iradiator | |||
6. | Operator Fasilitas Produksi Radioisotop | |||
7. | OPetugas Dosimetri pada Fasilitas Produksi | |||
8. | Petugas Perawatan dan Perbaikan Peralatan Produksi Radioisotop |