Biaya Ujian PPR

dipublish pada 27 Oct 2017 00:00 WIB


Biaya Ujian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, adalah sebagai berikut:

BIDANG INDUSTRI
Instalasi/Kegiatan Biaya (Rp) KETERANGAN
Tingkat: 1 Surat Pemberitahuan Biaya akan dikirim melalui nomor fax sesuai dengan yang tertulis di dalam Lembar Formulir Ujian PPR.

Pembayaran dilakukan melalui transfer dengan menggunakan nomor Kode Billing SIMPONI yang tercantum di dalam surat pemberitahuan biaya.

Setiap Kode Billing hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pembayaran pada setiap jenis kegiatan dan pembayaran tidak dapat digabung dengan jenis tagihan lainnya.

 

1 Produksi Pembangkit Radiasi Pengion Rp. 950.000
2. Produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif.
3. Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
– iradiator
– radiografi industri
– well logging
– perunut
– fasilitas kalibrasi
– fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau Pembangkit Radiasi Pengion dengan energi tinggi
4. Produksi radioisotop.
5. Pengelolaan limbah radioaktif.
Tingkat: 2
1. Ekspor zat radioaktif Rp. 850.000
2. Impor zat radioaktif
3. Pengalihan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion.
4. Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
– gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi; dan
– fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau Pembangkit Radiasi Pengion dengan energi sedang.
Tingkat: 3
1. Impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen Rp. 750.000
2. Penyimpanan zat radioaktif.
3. Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
– fluoroskopi bagasi
– gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau Pembangkit Radiasi Pengion dengan energi rendah

 


BIDANG MEDIK
Instalasi/Kegiatan Biaya (Rp) KETERANGAN
Tingkat: 1 Surat Pemberitahuan Biaya akan dikirim melalui nomor fax sesuai dengan yang tertulis di dalam Lembar Formulir Ujian PPR.

Pembayaran dilakukan melalui transfer dengan menggunakan nomor Kode Billing SIMPONI yang tercantum di dalam surat pemberitahuan biaya.

Setiap Kode Billing hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pembayaran pada setiap jenis kegiatan dan pembayaran tidak dapat digabung dengan jenis tagihan lainnya.

1. Ekspor zat radioaktif. Rp. 950.000
2. Impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi
Pengion.
3. Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
– radioterapi
– kedokteran nuklir diagnostik in vivo
– kedokteran nuklir terapi
Tingkat: 2
1. Pengalihan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion. Rp. 800.000
2. Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi
diagnostik dan intervensional.
Tingkat: 3
1. Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam kedokteran nuklir diagnostik in vitro. Rp. 700.000

 

PETUGAS KEAHLIAN
Instalasi/Kegiatan Biaya (Rp) KETERANGAN
 

Pembayaran dilakukan melalui transfer dengan menggunakan nomor Kode Billing SIMPONI yang tercantum di dalam surat pemberitahuan biaya.

Setiap Kode Billing hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pembayaran pada setiap jenis kegiatan dan pembayaran tidak dapat digabung dengan jenis tagihan lainnya.

1. Ahli Radiografi. Rp. 300.000
2. Operator Radiografi.
3. Operator Iradiator
4. Petugas Dosimetri Iradiator
5. Petugas Perawatan dan Perbaikan Peralatan Iradiator
6. Operator Fasilitas Produksi Radioisotop
7. OPetugas Dosimetri pada Fasilitas Produksi
8. Petugas Perawatan dan Perbaikan Peralatan Produksi Radioisotop

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Telp/Fax: (021) 6385 8269-70 Ext: 3316, 3320;
Email: dpfrzr@bapeten.go.id