Apa ketentuan Umum Penggunaan Balis Online?
dipublish pada 04 Jan 2016 09:00 WIB- Setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion, hanya mendapatkan 1 (satu) username admin pada portal Balis Online BAPETEN. Username ini merupakan administrator bagi perusahaan tersebut dan dapat membuat username tambahan. Username tambahan menjadi tanggung jawab username admin.
- Username pada portal layanan Balis Online Bapeten ini menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan pemilik username.
- Perusahaan pemilik username wajib menjaga kerahasiaan username dan passwordnya.
- Pemberian username kepada pihak lain, diperbolehkan dan menjadi hak dari perusahaan pemilik username. Akan tetapi, segala bentuk penyalahgunaan username oleh pihak lain menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik username.
- Pelayanan terhadap permohonan perizinan dan persetujuan sumber radiasi pengion akan dilakukan oleh Bapeten melalui portal layanan Balis Online Bapeten.
- Serah terima dokumen yang terkait dengan pelayanan permohonan perizinan dan persetujuan dari Pemohon kepada Bapeten, maupun sebaliknya, dilakukan secara elektronik.
- BAPETEN dapat juga meminta dokumen fisik (hardcopy) kepada pemohon terkait dengan persyaratan pada permohonan jika dianggap perlu. Dan pemohon dapat juga meminta dokumen fisik kepada BAPETEN dan hanya terbatas pada: surat tagihan asli, kuitansi pembayaran asli, dan KTUN izin/persetujuan asli.
- Untuk mendapatkan username sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, setiap perusahaan harus mengajukan permohonan akun (username dan password).
- Permohonan perizinan dan persetujuan hanya dapat dikirim dengan menggunakan username administrator perusahaan, bukan username tambahan. Username tambahan dapat digunakan untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen, serta melihat status proses permohonan.