Bagaimana mendapatkan akun pengguna Balis Online?

dipublish pada 04 Jan 2016 09:00 WIB

    1. Pemohon mengajukan permohonan akun kepada Bapeten dengan mengisi daftar isian/formulir yang telah tersedia pada portal layanan Balis Online Bapeten, misalnya: nama pemohon akun, nama perusahaan/badan hukum pemohon akun, alamat perusahaan/badan hukum, alamat e-mail pemohon akun.
    2. Untuk melengkapi data yang diisikan pada formulir permohonan akun, Pemohon diwajibkan mengunggah beberapa dokumen pendukung, antara lain: identitas diri (Kartu Tanda Penduduk/Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Surat Kuasa dari Perusahaan/Badan Hukum pemohon akun.
    3. Bapeten (dalam hal ini Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif) akan melakukan penilaian atau verifikasi terhadap permohonan akun yang diajukan oleh Pemohon.
    4. Setelah melakukan evaluasi atau verifikasi terhadap permohonan akun, BAPETEN dapat menerima permohonan tersebut dan memberikan username dan passwordnya, ataupun menolak permohonan tersebut.
    5. Bapeten akan mengirimkan username dan password awal Pemohon yang telah diverifikasi melalui e-mail pemohon akun.
    6. Bapeten menentukan username secara autogenerate dan password awal akan dibuat secara autogenerate sebanyak 6 (enam) digit.
    7. Pemohon dapat mengubah password awal untuk akunnya dan menggunakan akun tersebut untuk setiap kali mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan.

    Jenis dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi/permintaan akun:

    1. Surat kuasa yang telah ditandatangani (di atas materai Rp 6.000) oleh Pemberi Kuasa (yang namanya tercantum dalam akta perusahaan sebagai salah satu dewan direksi) dan diberi stempel perusahaan/badan hukum.
    2. KTP penerima kuasa yang masih berlaku.
    3. NPWP Perusahaan/Badan Hukum.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Telp/Fax: (021) 6385 8269-70 Ext: 3316, 3320;
Email: dpfrzr@bapeten.go.id