Bagaimana mendapatkan akun pengguna Balis Online?
dipublish pada 04 Jan 2016 09:00 WIB- Pemohon mengajukan permohonan akun kepada Bapeten dengan mengisi daftar isian/formulir yang telah tersedia pada portal layanan Balis Online Bapeten, misalnya: nama pemohon akun, nama perusahaan/badan hukum pemohon akun, alamat perusahaan/badan hukum, alamat e-mail pemohon akun.
- Untuk melengkapi data yang diisikan pada formulir permohonan akun, Pemohon diwajibkan mengunggah beberapa dokumen pendukung, antara lain: identitas diri (Kartu Tanda Penduduk/Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Surat Kuasa dari Perusahaan/Badan Hukum pemohon akun.
- Bapeten (dalam hal ini Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif) akan melakukan penilaian atau verifikasi terhadap permohonan akun yang diajukan oleh Pemohon.
- Setelah melakukan evaluasi atau verifikasi terhadap permohonan akun, BAPETEN dapat menerima permohonan tersebut dan memberikan username dan passwordnya, ataupun menolak permohonan tersebut.
- Bapeten akan mengirimkan username dan password awal Pemohon yang telah diverifikasi melalui e-mail pemohon akun.
- Bapeten menentukan username secara autogenerate dan password awal akan dibuat secara autogenerate sebanyak 6 (enam) digit.
- Pemohon dapat mengubah password awal untuk akunnya dan menggunakan akun tersebut untuk setiap kali mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan.
- Surat kuasa yang telah ditandatangani (di atas materai Rp 6.000) oleh Pemberi Kuasa (yang namanya tercantum dalam akta perusahaan sebagai salah satu dewan direksi) dan diberi stempel perusahaan/badan hukum.
- KTP penerima kuasa yang masih berlaku.
- NPWP Perusahaan/Badan Hukum.
Jenis dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi/permintaan akun: