Bagaimana Pelaku Usaha mengajukan permohonan izin baru melalui Balis 2.5 Terintegrasi OSS-RBA?

dipublish pada 11 Jan 2021 00:00 WIB Permohonan Perizinan Berusaha KBLI atau Perizinan Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) diajukan melalui sistem aplikasi OSS. Apabila akun Balis 2.5 dan akun OSS-RBA sudah terhubung (sinkron) maka ketika Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan pada sistem aplikasi OSS, maka tampilan layar akan berpindah ke Balis 2.5 untuk dilakukan pengisian data dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang dipersyaratkan.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Telp/Fax: (021) 6385 8269-70 Ext: 3316, 3320;
Email: dpfrzr@bapeten.go.id