Apa itu Perizinan Berusaha (PB) KBLI dan UMKU?

dipublish pada 11 Jan 2021 00:00 WIB

PB KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah Perizinan atas pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Panduan terkait KBLI bisa merujuk ke KBLI tahun 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.

PB UMKU atau Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Pengajuan PB UMKU dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha sudah memiliki PB KBLI yang sesuai atas UMKU tersebut, contoh untuk bidang medik: PB UMKU Radiologi Diagnostik dan Intervensional hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki KBLI 86101 (Aktivitas RS Pemerintah), 86102 (Aktivitas Puskesmas), 86103 (Aktivitas RS Swasta), 86104 (Aktivitas Klinik Pemerintah), dan 86105 (Aktivitas Klinik Swasta).

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Telp/Fax: (021) 6385 8269-70 Ext: 3316, 3320;
Email: dpfrzr@bapeten.go.id