Bagaimana mengajukan permohonan perpanjangan izin untuk izin yang terbit sebelum Balis 2.5?

dipublish pada 11 Jan 2021 00:00 WIB

Perpanjangan izin yang terbit sebelum Balis 2.5 dapat diajukan dengan cara:

  1. mengajukan permohonan izin baru melalui sistem OSS-RBA apabila belum ada izin yang terbit melalui Balis 2.5 untuk kegiatan yang sama, atau.
  2. mengajukan permohonan perubahan izin terkait dengan penambahan Sumber Radiasi Pengion (SRP) pada Balis 2.5 apabila sudah ada izin yang terbit melalui Balis 2.5 untuk kegiatan yang sama.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Telp/Fax: (021) 6385 8269-70 Ext: 3316, 3320;
Email: dpfrzr@bapeten.go.id