Bagaimana mengajukan permohonan perpanjangan izin untuk izin yang terbit sebelum Balis 2.5?
dipublish pada 11 Jan 2021 00:00 WIBPerpanjangan izin yang terbit sebelum Balis 2.5 dapat diajukan dengan cara:
- mengajukan permohonan izin baru melalui sistem OSS-RBA apabila belum ada izin yang terbit melalui Balis 2.5 untuk kegiatan yang sama, atau.
- mengajukan permohonan perubahan izin terkait dengan
penambahan Sumber Radiasi Pengion (SRP) pada Balis 2.5 apabila sudah ada izin yang terbit melalui Balis 2.5 untuk kegiatan yang
sama.