Apa perbedaan Balis 2.0 dan Balis 2.5 ?
dipublish pada 11 Jan 2021 00:00 WIBBalis 2.0
- mengunakan nomenklatur, mekanisme, masa berlaku, dan persyaratan perizinan yang mengacu pada PP 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, sedangkan untuk tarif/biaya mengacu ke PP 56 tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- Belum terintegrasi secara menyeluruh dengan OSS
- Hanya untuk Layanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Balis 2.5
- menggunakan nomenklatur, mekanisme, masa berlaku, dan persyaratan perizinan yang mengacu ke dan lampiran PP 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (lampiran I dan II sektor Ketenaganukliran), dan untuk tarif/biaya mengacu ke PMK 137 tahun 2021 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- Telah terintegrasi secara penuh dengan sistem aplikasi OSS-RBA.
- Tidak terbatas pada Layanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif.