Apa perbedaan Balis 2.0 dan Balis 2.5 ?

dipublish pada 11 Jan 2021 00:00 WIB

Balis 2.0

  1. mengunakan nomenklatur, mekanisme, masa berlaku, dan persyaratan perizinan yang mengacu pada PP 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, sedangkan untuk tarif/biaya mengacu ke PP 56 tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  2. Belum terintegrasi secara menyeluruh dengan OSS
  3. Hanya untuk Layanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif

Balis 2.5

  1. menggunakan nomenklatur, mekanisme, masa berlaku, dan persyaratan perizinan yang mengacu ke  dan lampiran PP 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (lampiran I dan II sektor Ketenaganukliran), dan untuk tarif/biaya mengacu ke PMK 137 tahun 2021 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  2. Telah terintegrasi secara penuh dengan sistem aplikasi OSS-RBA.
  3. Tidak terbatas pada Layanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Telp/Fax: (021) 6385 8269-70 Ext: 3316, 3320;
Email: dpfrzr@bapeten.go.id