Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan permohonan Perizinan atau Persetujuan Sumber Radiasi Pengion?

dipublish pada 04 Jan 2016 09:00 WIB
  • Dokumen permohonan persetujuan impor pembangkit radiasi pengion:
    1. Airway Bill (AWB)/Bill of Lading (BL);
    2. Commercial Invoice;
    3. Packling List; dan
    4. Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

    Dokumen permohonan persetujuan impor zat radioaktif:

    1. Airway Bill (AWB)/Bill of Lading (BL);
    2. Commercial Invoice;
    3. Packling List;
    4. Shippers Declaration of Dangerous Goods (SDDG)/Multi Modal Declaration of Dangerous Goods;
    5. Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan
    6. Permohonan Persetujuan Pengangkutan Zat Radioaktif dari Kawasan Pabean ke lokasi tempat penyimpanan sementara.

    Dokumen permohonan persetujuan ekspor pembangkit radiasi pengion:

    1. Commercial Invoice; dan
    2. Packing List

    Dokumen permohonan persetujuan ekspor zat radioaktif:

    1. Commercial Invoice;
    2. Packling List;
    3. Permohonan Persetujuan Pengangkutan Zat Radioaktif dari lokasi tempat penyimpanan sementara ke Kawasan Pabean; dan
    4. Izin impor perusahaan/instansi importir di negara tujuan, yang diterbitkan oleh organisasi /badan berwenang di negara tujuan (untuk zat radioaktif yang termasuk kategori keamanan I dan II).

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Telp/Fax: (021) 6385 8269-70 Ext: 3316, 3320;
Email: dpfrzr@bapeten.go.id