Bagaimana mengajukan UMKU yang terkait BAPETEN dari sistem aplikasi OSS?

dipublish pada 11 Jan 2021 00:00 WIB
  1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
  2. Kunjungi https://oss.go.id/
  3. Pilih MASUK
  4. Masukkan Usernamedan Passwordbeserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  5. Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru
  6. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU sektor Ketenaganukliran
  7. Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
  8. Pilih Perizinan Berusaha UMKU
  9. Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU
  10. Klik Pemenuhan Persyaratan PB UMKU Di sistem K/L
  11. Tampilan layar akan beralih ke sistem aplikasi Balis BAPETEN
  12. Isi data dan lampirkan dokumen yang dipersyaratkan
  13. Klik tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan ke BAPETEN
  14. BAPETEN akan memverifikasi permohonan UMKU
  15. Silahkan periksa perubahan status permohonan
  16. Apabila memenuhi syarat, BAPETEN akan menerbitkan pemberitahuan biaya
  17. Lakukan pembayaran atas pemberitahuan biaya
  18. Perizinan Berusaha UMKU sektor Ketenaganukliran telah terbit

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Telp/Fax: (021) 6385 8269-70 Ext: 3316, 3320;
Email: dpfrzr@bapeten.go.id