Bagaimana mengajukan UMKU yang terkait BAPETEN dari sistem aplikasi OSS?
dipublish pada 11 Jan 2021 00:00 WIB- Pastikan Anda telah memiliki hak
akses
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih MASUK
- Masukkan Usernamedan Passwordbeserta
CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
- Klik Menu PB-UMKU dan pilih
Permohonan Baru
- Pilih KBLI untuk pengajuan
PB-UMKU sektor Ketenaganukliran
- Klik tombol Ajukan Perizinan
Berusaha UMKU
- Pilih Perizinan Berusaha UMKU
- Lengkapi Formulir Perizinan
Berusaha UMKU
- Klik Pemenuhan Persyaratan PB
UMKU Di sistem K/L
- Tampilan layar akan beralih ke sistem aplikasi Balis BAPETEN
- Isi data dan lampirkan dokumen
yang dipersyaratkan
- Klik tombol Kirim untuk
mengirimkan permohonan ke BAPETEN
- BAPETEN akan memverifikasi
permohonan UMKU
- Silahkan periksa perubahan status
permohonan
- Apabila memenuhi syarat, BAPETEN
akan menerbitkan pemberitahuan biaya
- Lakukan pembayaran atas
pemberitahuan biaya
- Perizinan Berusaha UMKU sektor
Ketenaganukliran telah terbit