Bagaimana apabila Pelaku Usaha tidak memiliki KBLI yang dibutuhkan untuk mengajukan UMKU sektor Ketenaganukliran?

dipublish pada 11 Jan 2022 00:00 WIB

Silahkan periksa AKTA, apakah KBLI yang dibutuhkan tersebut sudah tercantum didalam AKTA? jika sudah silakan melakukan pembaharuan pada sistem OSS, tetapi jika tidak tercantum di dalam AKTA silahkan melakukan perubahan AKTA untuk mencantumkan KBLI yang dimaksud

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Telp/Fax: (021) 6385 8269-70 Ext: 3316, 3320;
Email: dpfrzr@bapeten.go.id