Apa perbedaan Pelaku Usaha dan Non-Pelaku Usaha

dipublish pada 11 Jan 2021 00:00 WIB

Sesuai Peraturan BKPM No. 4 tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, Pelaku Usaha terdiri atas: Orang Perseorangan, Kantor Perwakilan, Badan Usaha Luar Negeri, dan Badan Usaha (perseroan terbatas; persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap); persekutuan firma (venootschap onder firma); persekutuan perdata; koperasi; yayasan; perusahaan umum; perusahaan umum daerah; badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan lembaga penyiaran).

Non-Pelaku Usaha adalah entitas selain yang telah ditetapkan sebagai Pelaku Usaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan BKPM, sebagai contoh: RS yang dikelola oleh pemerintah yang tidak berbentuk BLU/BLUD

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Telp/Fax: (021) 6385 8269-70 Ext: 3316, 3320;
Email: dpfrzr@bapeten.go.id