Apa perbedaan Pelaku Usaha dan Non-Pelaku Usaha
dipublish pada 11 Jan 2021 00:00 WIBSesuai Peraturan BKPM No. 4 tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, Pelaku Usaha terdiri atas: Orang Perseorangan, Kantor Perwakilan, Badan Usaha Luar Negeri, dan Badan Usaha (perseroan terbatas; persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap); persekutuan firma (venootschap onder firma); persekutuan perdata; koperasi; yayasan; perusahaan umum; perusahaan umum daerah; badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan lembaga penyiaran).
Non-Pelaku Usaha adalah entitas selain yang telah ditetapkan sebagai Pelaku Usaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan BKPM, sebagai contoh: RS yang dikelola oleh pemerintah yang tidak berbentuk BLU/BLUD