Apakah dokumen pemenuhan persyaratan izin yang telah disampaikan pada 2.0 dapat digunakan pada pemenuhan persyaratan izin pada Balis 2.5?
dipublish pada 11 Jan 2021 00:00 WIBDokumen pemenuhan persyaratan izin yang telah disampaikan pada 2.0 perlu dilakukan penyesuaian agar dapat digunakan pada pemenuhan persyaratan izin pada Balis 2.5 sesuai Peraturan BAPETEN No. 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.