Apakah dokumen pemenuhan persyaratan izin yang telah disampaikan pada 2.0 dapat digunakan pada pemenuhan persyaratan izin pada Balis 2.5?

dipublish pada 11 Jan 2021 00:00 WIB

Dokumen pemenuhan persyaratan izin yang telah disampaikan pada 2.0 perlu dilakukan penyesuaian agar dapat digunakan pada pemenuhan persyaratan izin pada Balis 2.5 sesuai Peraturan BAPETEN No. 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Telp/Fax: (021) 6385 8269-70 Ext: 3316, 3320;
Email: dpfrzr@bapeten.go.id