Kewajiban Melengkapi Data Pekerja dengan NIK dan File KTP
dipublish pada 19 Dec 2022 00:00 WIBBerdasarkan surat dinas nomor 5638/KN0102/DI2BN/XI/2022 dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai bulan Desember 2022 seluruh Instansi Pemegang izin dan instansi yang belum berizin dari BAPETEN dalam permohonan pembacaan dosis wajib menyampaikan Nama, Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir yang tercantum pada dokumen kependudukan yang berlaku serta melampirkan foto copy dokumen kependudukan sebagai bukti kepada Laboratorium dosimetri. File KTP Pekerja agar diunggah juga di library dokumen yang telah disediakan di aplikasi ini. Surat dinas tersebut dapat diunduh di sini.