Apa saja Status Permohonan Perizinan dan Persetujuan Sumber Radiasi Pengion?
dipublish pada 04 Jan 2016 09:00 WIB- Pemohon dapat mengetahui status terkini proses permohonan persetujuan yang diajukan, yaitu:
- Draft/Belum Terkirim:: dokumen permohonan telah diunggah, namun belum dikirimkan ke Bapeten;
- Terkirim: dokumen permohonan telah terkirim dan Bapeten telah menerima dokumen permohonan yang dikirim tersebut;
- Evaluasi/Penilaian: Bapeten sedang melakukan evaluasi/penilaian terhadap dokumen permohonan;
- Memenuhi Persyaratan: Data dan informasi yang tercantum dalam semua dokumen permohonan telah sesuai dengan persyaratan;
- Tidak Memenuhi Persyaratan: Data dan informasi yang tercantum dalam semua dokumen permohonan tidak sesuai dengan persyaratan;
- Batal: Pemohon tidak menindaklanjuti/memperbaiki dokumen permohonan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku;
- Belum ditagih: Dokumen permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan, namun Bapeten belum melakukan penagihan;
- Telah ditagih: Dokumen permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan, dan Bapeten telah melakukan penagihan;
- Belum bayar: Pemohon belum melakukan pembayaran biaya permohonan izin/persetujuan atau telah melakukan pembayaran, namun belum divalidasi pembayaran oleh Bendahara Penerima PNBP BAPETEN.
- Lunas: Pembayaran dan konfirmasi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon telah sesuai dengan jumlah/nilai yang ditagih;
- Tidak ada tagihan: untuk permohonan persetujuan yang dinyatakan batal dan permohonan yang telah jatuh tempo tidak melakukan pembayaran dalam batas waktu yang telah ditentukan;
- Penerbitan KTUN: KTUN Izin/Persetujuan telah terbit;
- Unggah INSW: Bapeten sedang melakukan pengunggahan data-data persetujuan impor sumber radiasi pengion ke dalam portal INSW;
- Terunggah di INSW: Semua data persetujuan impor sumber radiasi pengion telah tercantum/masuk dalam portal INSW.
Proses tambahan untuk Permohonan Persetujuan eskpor-impor :