Berapa rentang waktu yang diperlukan untuk proses pelayanan Permohonan Izin ?

dipublish pada 04 Jan 2016 09:00 WIB
  • Berapa rentang waktu yang diperlukan untuk proses pelayanan Permohonan Izin ?
    1. Waktu untuk penilaian permohonan Izin adalah paling lama terhitung sejak pemohon mengirim permohonannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku.
    2. Tagihan dikirimkan secara otomatis bila hasil evaluasinya dinyatakan “memenuhi syarat”.
    3. Waktu yang diperlukan untuk memvalidasi pembayaran/penerimaan biaya PNBP adalah paling lambat 3 (tiga) jam terhitung sejak Bendahara penerimaan PNBP menerima konfirmasi pembayaran.
    4. Penerbitan KTUN akan diproses sejak pembayaran sudah diterima dan tervalidasi oleh Bendahara Penerima PNBP BAPETEN.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jl. Gajah Mada no. 8, Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Telp/Fax: (021) 6385 8269-70 Ext: 3316, 3320;
Email: dpfrzr@bapeten.go.id