Berapa rentang waktu yang diperlukan untuk proses pelayanan Permohonan persetujuan?
dipublish pada 04 Jan 2016 09:00 WIB- Berapa rentang waktu yang diperlukan untuk proses pelayanan Permohonan persetujuan?
- Waktu untuk penilaian permohonan persetujuan ekspor/impor adalah paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak pemohon mengirim permohonannya dan diterima BAPETEN sebelum jam 12.00 WIB. Permohonan yang diterima setelah jam 12.00 WIB pada hari itu, maka perhitungan waktu prosesnya dimulai pada hari kerja esoknya.
- Tagihan dikirimkan seketika (secara otomatis) bila permohonan telah dinyatakan "memenuhi syarat".
- Waktu yang diperlukan untuk memvalidasi pembayaran / penerimaan biaya PNBP adalah paling lambat 3 (tiga) jam terhitung sejak Bendahara penerimaan PNBP menerima konfirmasi pembayaran.
- Penerbitan KTUN dan upload data ke portal INSW dilakukan paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak pembayaran sudah diterima dan tervalidasi oleh bendahara penerima PNBP BAPETEN.
- Semua proses dilakukan pada portal Balis Online dan sepenuhnya bergantung pada kondisi jaringan internet.
- Khusus untuk Permohonan Persetujuan eskpor-impor, permohonan yang masuk sebelum jam 12.00 WIB, jika telah melakukan pembayaran permohonan pada hari yang sama, maka KTUN persetujuan dapat diterbitkan pada hari yang sama.
Keterangan :