Tentang BSSA
BSSA adalah Bapeten Safety and Security Award yang merupakan penghargaan kepada instansi/fasilitas yang memiliki kinerja keselamatan yang sangat baik. BSSA juga diberikan kepada kepala daerah yang memiliki populasi instansi penerima BSSA dalam jumlah yang signifikan, sehingga dapat diasumsikan bahwa pemerintah daerah tersebut telah mendukung sepenuhnya terhadap pencapaian BSSA yang diterima oleh instansi didaerahnya
Penghargaan BSSA untuk kategori fasilitas didasarkan atas hasil penilaian kinerja fasilitas dengan indikator yang terdiri dari hasil inspeksi, pemantauan evaluasi dosis pekerja, pelaksanaan proses perizinan, dan kejadian kedaruratan. Penilaian BSSA untuk kategori fasilitas menggunakan pendekatan passing grade. Semua instansi yang masuk dalam passing grade berdasarkan hasil penilaian kinerja fasilitas dengan nilai rata – rata dari seluruh aspek penilaian > 95 akan mendapatkan penghargaan BSSA.
Aspek inspeksi didasarkan penilaian IKK (indek keselamatan dan Keamanan) yang terdiri dari 7 (tujuh) indicator yaitu :
1. Kondisi perizinan
2. Ketersediaan SDM
3. Pemantauan dosis pekerja radiasi
4. Pemantauan kesehatan pekerja radiasi
5. Ketersediaan peralatan keselamatan dan keamanan Sumber Radiasi Pengion
6. Pemantauan paparan radiasi daerah kerja
7. Ketersediaan dan kesesuaian dokumen dan rekaman keselamatan dan keamanan SRP
Penilaian dari aspek perizinan fasilitas radiasi dan zat radioaktif meliputi:
1. SRP yang memiliki izin
2. Ketepatan waktu dalam permohonan izin
3. Keberadaan kondisi izin pada saat penerbitan izin
Penilaian dari aspek evaluasi dosis meliputi :
1. Kepatuhan terhadap NBD (Nilai Batas Dosis)
2. Kepatuhan dalam periode pembacaan Dosis
Penilaian dari aspek kedaruratan meliputi:
1. Pelaporan kejadian
2. Respon terhadap kejadian
3. Tindak lanjut pasca kejadian
BSSA kepada kepala daerah diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut :
penilaian BSSA Provinsi meliputi :
1. Penerima BSSA Provinsi adalah provinsi dengan jumlah pemanfaatan di daerahnya terdapat ≥ 100 Instansi pemanfaatan
2. Penerima BSSA Provinsi adalah provinsi dengan nilai persentase IKK/ Instansi ≥ 10%
3. Penerima BSSA Provinsi adalah provinsi dengan nilai persentase BSSA/IKK ≥ 40%
Penilaian BSSA Kabupaten/ Kota meliputi :
1. Penerima BSSA Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota dengan jumlah pemanfaatan di daerahnya terdapat ≥ 20 Instansi pemanfaatan
2. Penerima BSSA Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota dengan nilai persentase IKK/ Instansi ≥ 10%
3. Penerima BSSA Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota dengan nilai persentase BSSA/IKK ≥ 40%