FAQ

Balis Online adalah Aplikasi Sistem informasi berbasis web yang dibangun dengan perangkat lunak berbasis Open Source untuk mendukung kegiatan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir mulai dari proses perizinan FRZR, Inspeksi FRZR, Sertifikasi Uji Kesesuaian pesawat sinar-X, dan data dosis Pekerja Radiasi. Selain itu aplikasi ini juga terintegrasi secara real time online dengan portal Indonesia Nasional Single Window (INSW) Bea Cukai dan Sistem Pembayaran PNBP Online (SIMPONI) Ditjen Anggaran - Kementerian Keuangan RI.

  • Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Balis Online, ditujukan kepada:
  • Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif,
    Gedung B Lantai 3, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, 
    Jalan Gajah Mada Nomor 8, Jakarta Pusat 
    Telp : (021) 63854883 / 63854879 
    Faksimili : (021) 63856613 / 63859141 
    Email : dpfrzr@bapeten.go.id


    1. Setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion, hanya mendapatkan 1 (satu) username admin pada portal Balis Online BAPETEN. Username ini merupakan administrator bagi perusahaan tersebut dan dapat membuat username tambahan.  Username tambahan menjadi tanggung jawab username admin.
    2. Username pada portal layanan Balis Online Bapeten ini menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan pemilik username.
    3. Perusahaan pemilik username wajib menjaga kerahasiaan username dan passwordnya.
    4. Pemberian username kepada pihak lain, diperbolehkan dan menjadi hak dari perusahaan pemilik username. Akan tetapi, segala bentuk penyalahgunaan username oleh pihak lain menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik username.
    5. Pelayanan terhadap permohonan perizinan dan persetujuan sumber radiasi pengion akan dilakukan oleh Bapeten melalui portal layanan Balis Online Bapeten.
    6. Serah terima dokumen yang terkait dengan pelayanan permohonan perizinan dan persetujuan dari Pemohon kepada Bapeten, maupun sebaliknya, dilakukan secara elektronik.
    7. BAPETEN dapat juga meminta dokumen fisik (hardcopy) kepada pemohon terkait dengan persyaratan pada permohonan jika dianggap perlu. Dan pemohon dapat juga meminta dokumen fisik kepada BAPETEN dan hanya terbatas pada: surat tagihan asli, kuitansi pembayaran asli, dan KTUN izin/persetujuan asli.
    8. Untuk mendapatkan username sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, setiap perusahaan harus mengajukan permohonan akun (username dan password).
    9. Permohonan perizinan dan persetujuan hanya dapat dikirim dengan menggunakan username administrator perusahaan, bukan username tambahan. Username tambahan dapat digunakan untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen, serta melihat status proses permohonan.


    1. Setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion, hanya mendapatkan 1 (satu) username admin pada portal Balis Online BAPETEN. Username ini merupakan administrator bagi perusahaan tersebut dan dapat membuat username tambahan.  Username tambahan menjadi tanggung jawab username admin.
    2. Username pada portal layanan Balis Online Bapeten ini menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan pemilik username.
    3. Perusahaan pemilik username wajib menjaga kerahasiaan username dan passwordnya.
    4. Pemberian username kepada pihak lain, diperbolehkan dan menjadi hak dari perusahaan pemilik username. Akan tetapi, segala bentuk penyalahgunaan username oleh pihak lain menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik username.
    5. Pelayanan terhadap permohonan perizinan dan persetujuan sumber radiasi pengion akan dilakukan oleh Bapeten melalui portal layanan Balis Online Bapeten.
    6. Serah terima dokumen yang terkait dengan pelayanan permohonan perizinan dan persetujuan dari Pemohon kepada Bapeten, maupun sebaliknya, dilakukan secara elektronik.
    7. BAPETEN dapat juga meminta dokumen fisik (hardcopy) kepada pemohon terkait dengan persyaratan pada permohonan jika dianggap perlu. Dan pemohon dapat juga meminta dokumen fisik kepada BAPETEN dan hanya terbatas pada: surat tagihan asli, kuitansi pembayaran asli, dan KTUN izin/persetujuan asli.
    8. Untuk mendapatkan username sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, setiap perusahaan harus mengajukan permohonan akun (username dan password).
    9. Permohonan perizinan dan persetujuan hanya dapat dikirim dengan menggunakan username administrator perusahaan, bukan username tambahan. Username tambahan dapat digunakan untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen, serta melihat status proses permohonan.