PB KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah Perizinan atas pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Panduan terkait KBLI bisa merujuk ke KBLI tahun 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.
PB UMKU atau Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Pengajuan PB UMKU dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha sudah memiliki PB KBLI yang sesuai atas UMKU tersebut, contoh untuk bidang medik: PB UMKU Radiologi Diagnostik dan Intervensional hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki KBLI 86101 (Aktivitas RS Pemerintah), 86102 (Aktivitas Puskesmas), 86103 (Aktivitas RS Swasta), 86104 (Aktivitas Klinik Pemerintah), dan 86105 (Aktivitas Klinik Swasta).
Perpanjangan izin yang terbit sebelum Balis 2.5 dapat diajukan dengan cara:
Balis 2.0
Balis 2.5
Untuk log/riwayat permohonan tidak dapat diakses, tetapi dokumen persyaratan, KTUN, dll yang ada di Balis 2.0 masih tersimpan dan bisa unduh di Balis 2.5.
Silahkan periksa AKTA, apakah KBLI yang dibutuhkan tersebut sudah tercantum didalam AKTA? jika sudah silakan melakukan pembaharuan pada sistem OSS, tetapi jika tidak tercantum di dalam AKTA silahkan melakukan perubahan AKTA untuk mencantumkan KBLI yang dimaksud
Sesuai Peraturan BKPM No. 4 tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, Pelaku Usaha terdiri atas: Orang Perseorangan, Kantor Perwakilan, Badan Usaha Luar Negeri, dan Badan Usaha (perseroan terbatas; persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap); persekutuan firma (venootschap onder firma); persekutuan perdata; koperasi; yayasan; perusahaan umum; perusahaan umum daerah; badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan lembaga penyiaran).
Non-Pelaku Usaha adalah entitas selain yang telah ditetapkan sebagai Pelaku Usaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan BKPM, sebagai contoh: RS yang dikelola oleh pemerintah yang tidak berbentuk BLU/BLUD
Dokumen pemenuhan persyaratan izin yang telah disampaikan pada 2.0 perlu dilakukan penyesuaian agar dapat digunakan pada pemenuhan persyaratan izin pada Balis 2.5 sesuai Peraturan BAPETEN No. 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Balis Online adalah Aplikasi Sistem informasi berbasis web yang dibangun
dengan perangkat lunak berbasis Open Source untuk mendukung kegiatan
pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir mulai dari proses perizinan FRZR,
Inspeksi FRZR, Sertifikasi Uji Kesesuaian pesawat sinar-X, dan data
dosis Pekerja Radiasi. Selain itu aplikasi ini juga terintegrasi secara
real time online dengan portal Indonesia Nasional Single Window (INSW)
Bea Cukai dan Sistem Pembayaran PNBP Online (SIMPONI) Ditjen Anggaran -
Kementerian Keuangan RI.
Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif,
Gedung B Lantai 3, Badan Pengawas Tenaga Nuklir,
Jalan Gajah Mada Nomor 8, Jakarta Pusat
Telp: (021) 63854883 / 63854879
Faksimili: (021) 63856613 / 63859141
Layanan Perizinan Fasilitas Kesehatan: 0818 0818 8610
Layanan Perizinan Fasilitas Penelitian & Industri: 0821 2545 8970
Layanan Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi: 0813 2791 4882
Helpdesk Perizinan: 0812 1372 4233
Email: dpfrzr@bapeten.go.id
Jenis dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi/permintaan akun:
Dokumen permohonan persetujuan impor zat radioaktif:
Dokumen permohonan persetujuan ekspor pembangkit radiasi pengion:
Dokumen permohonan persetujuan ekspor zat radioaktif:
Proses tambahan untuk Permohonan Persetujuan eskpor-impor :
Keterangan :
Daftar biaya dapat dilihat pada Menu Daftar Biaya
Keterangan :
Belum termasuk biaya administrasi Bank dan/atau materai. Keduanya ditanggung oleh pemohon.Apakah yang harus dilakukan jika terdapat pekerja radiasi menerima dosis melebihi Nilai Batas Dosis efektif rata-rata tahunan 20 mSv/tahun?
Jawab:
Setiap Instansi diberikan hak untuk memiliki 1 (satu) akun sebagai User Admin.
User Admin mempunyai hak akses untuk melakukan input, update, delete dan kirim permohonan. Dan tiap instansi diberikan hak untuk membuat user tambahan, yang akan dibuat dan di setujui oleh User Admin.
User Akun Tambahan mempunyai hak akses input, update dan delete permohonan. Cara membuat User Akun Tambahan dapat dilihat disini
Sistem pembayaran PNBP BAPETEN telah terintegrasi dengan Sistem SIMPONI atau MPN G2 Kemenkeu yang terdaftar di 59 Bank di seluruh Indonesia, antara lain: BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon dll.
Bagi pemohon izin yang pernah memiliki akun di balis-exim dan masih aktif, dapat menggunakan akun lama tersebut dengan cara memilih klik Reset Password setelah menekan tombol Login atau silahkan klik di sini.
Pembayaran PNBP BAPETEN dapat dilakukan di Teller (di seluruh Bank yang terdaftar) dan juga melalui ATM, ataupun Internet Banking (di beberapa Bank tertentu).