Frequently Asked Questions

Permohonan Perizinan Berusaha KBLI atau Perizinan Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) diajukan melalui sistem aplikasi OSS. Apabila akun Balis 2.5 dan akun OSS-RBA sudah terhubung (sinkron) maka ketika Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan pada sistem aplikasi OSS, maka tampilan layar akan berpindah ke Balis 2.5 untuk dilakukan pengisian data dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang dipersyaratkan.

Permohonan Perizinan Berusaha diajukan langsung melalui sistem aplikasi Balis 2.5 untuk dilakukan pengisian data dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang dipersyaratkan.

PB KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah Perizinan atas pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Panduan terkait KBLI bisa merujuk ke KBLI tahun 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.

PB UMKU atau Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Pengajuan PB UMKU dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha sudah memiliki PB KBLI yang sesuai atas UMKU tersebut, contoh untuk bidang medik: PB UMKU Radiologi Diagnostik dan Intervensional hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki KBLI 86101 (Aktivitas RS Pemerintah), 86102 (Aktivitas Puskesmas), 86103 (Aktivitas RS Swasta), 86104 (Aktivitas Klinik Pemerintah), dan 86105 (Aktivitas Klinik Swasta).

Pelaku Usaha yang sudah memiliki akun Balis Perizinan sebelumnya (Balis 2.0) dapat digunakan untuk masuk (login) ke Balis 2.5. Bagi Pelaku Usaha yang akun Balis nya belum terhubung (sinkron) dengan akun OSS-RBA, akan muncul tampilan (pop-up) untuk memasukan nomor NIB (pastikan nomor NIB yang dimasukan sudah benar).

Perpanjangan izin yang terbit sebelum Balis 2.5 dapat diajukan dengan cara:

  1. mengajukan permohonan izin baru melalui sistem OSS-RBA apabila belum ada izin yang terbit melalui Balis 2.5 untuk kegiatan yang sama, atau.
  2. mengajukan permohonan perubahan izin terkait dengan penambahan Sumber Radiasi Pengion (SRP) pada Balis 2.5 apabila sudah ada izin yang terbit melalui Balis 2.5 untuk kegiatan yang sama.

Balis 2.0

  1. mengunakan nomenklatur, mekanisme, masa berlaku, dan persyaratan perizinan yang mengacu pada PP 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, sedangkan untuk tarif/biaya mengacu ke PP 56 tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  2. Belum terintegrasi secara menyeluruh dengan OSS
  3. Hanya untuk Layanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif

Balis 2.5

  1. menggunakan nomenklatur, mekanisme, masa berlaku, dan persyaratan perizinan yang mengacu ke  dan lampiran PP 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (lampiran I dan II sektor Ketenaganukliran), dan untuk tarif/biaya mengacu ke PMK 137 tahun 2021 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  2. Telah terintegrasi secara penuh dengan sistem aplikasi OSS-RBA.
  3. Tidak terbatas pada Layanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif.

  1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
  2. Kunjungi https://oss.go.id/
  3. Pilih MASUK
  4. Masukkan Usernamedan Passwordbeserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  5. Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru
  6. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU sektor Ketenaganukliran
  7. Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
  8. Pilih Perizinan Berusaha UMKU
  9. Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU
  10. Klik Pemenuhan Persyaratan PB UMKU Di sistem K/L
  11. Tampilan layar akan beralih ke sistem aplikasi Balis BAPETEN
  12. Isi data dan lampirkan dokumen yang dipersyaratkan
  13. Klik tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan ke BAPETEN
  14. BAPETEN akan memverifikasi permohonan UMKU
  15. Silahkan periksa perubahan status permohonan
  16. Apabila memenuhi syarat, BAPETEN akan menerbitkan pemberitahuan biaya
  17. Lakukan pembayaran atas pemberitahuan biaya
  18. Perizinan Berusaha UMKU sektor Ketenaganukliran telah terbit

 Untuk log/riwayat permohonan tidak dapat diakses, tetapi dokumen persyaratan, KTUN, dll yang ada di Balis 2.0 masih tersimpan dan bisa unduh di Balis 2.5.

Silahkan periksa AKTA, apakah KBLI yang dibutuhkan tersebut sudah tercantum didalam AKTA? jika sudah silakan melakukan pembaharuan pada sistem OSS, tetapi jika tidak tercantum di dalam AKTA silahkan melakukan perubahan AKTA untuk mencantumkan KBLI yang dimaksud

Sesuai Peraturan BKPM No. 4 tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, Pelaku Usaha terdiri atas: Orang Perseorangan, Kantor Perwakilan, Badan Usaha Luar Negeri, dan Badan Usaha (perseroan terbatas; persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap); persekutuan firma (venootschap onder firma); persekutuan perdata; koperasi; yayasan; perusahaan umum; perusahaan umum daerah; badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan lembaga penyiaran).

Non-Pelaku Usaha adalah entitas selain yang telah ditetapkan sebagai Pelaku Usaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan BKPM, sebagai contoh: RS yang dikelola oleh pemerintah yang tidak berbentuk BLU/BLUD

Dokumen pemenuhan persyaratan izin yang telah disampaikan pada 2.0 perlu dilakukan penyesuaian agar dapat digunakan pada pemenuhan persyaratan izin pada Balis 2.5 sesuai Peraturan BAPETEN No. 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

1.     Data lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; 

2.     Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan penahan radiasi;

3.     Dokumen bangunan utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

4.     Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan dalam pengangkutan Zat Radioaktif; 

5.     Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi: 

a.     Petugas Proteksi Radiasi; 

b.     Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau 

c.      petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion; 

6.     Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion; 

7.     Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan Zat Radioaktif; dan/atau

8.     Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.

 

Penjelasan:

Data lokasi Pemanfaatan sumber radiasi pengion adalah tempat sumber radiasi pengion dioperasikan atau digunakan, dan tidak sama dengan domisili badan hukum atau badan usaha. 

Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan penahan radiasi adalah dokumen yang mencakup gambar rencana struktur dari dinding ruang penahan radiasi, perhitungan tebal dinding, densitas, dan material. Dokumen ini diperuntukan bagi Pelaku Usaha yang memliki tempat penyimpanan zat radioaktif sendiri. Dalam hal tidak memiliki tempat penyimpanan zat radioaktif sendiri, Pelaku Usaha wajib menempatkan zat radioaktif di Pelaku Usaha bidang penyimpanan zat radioaktif.

Dokumen bangunan utilitas operasi Pemanfaatan sumber radiasi pengion adalah dokumen denah terkait pengoperasian peralatan, misal tempat menyimpan peralatan terkait keselamatan radiasi.

Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif antara lain memuat: sifat dan besarnya paparan potensial; batasan dan kondisi teknis untuk pengoperasian sumber radiasi; kemungkinan terjadinya kegagalan struktur, sistem, komponen, dan/atau kesalahan prosedur yang terkait dengan proteksi dan keselamatan, serta dampak yang ditimbulkan jika kegagalan terjadi; dan/atau penilaian tingkat ancaman (penentuan potensi ancaman; analisis terhadap kerentanan (vulnerability assessment) Sumber Radioaktif); penilaian unjuk kerja (organisasi Keamanan Sumber Radioaktif, prosedur operasional Keamanan Sumber Radioaktif; dan peralatan Keamanan Sumber Radioaktif). 

Data kompetensi untuk Petugas Proteksi Radiasi yang dimaksud adalah personel yang telah memiliki surat izin bekerja dari Kepala Bapeten dan merupakan personel utama yang memiliki tanggung jawab mengawasi penerapan persyaratan keselamatan radiasi di fasilitas atau instalasi. Data kompetensi untuk petugas keamanan zat radioaktif yang dimaksud adalah pelatihan sebagai petugas keamanan zat radioaktif yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan. Untuk petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan pemanfaatan sumber radiasi.

Dokumen kesesuaian mutu sumber radiasi pengion antara lain memuat: dokumen sertifikat sumber radioaktif termasuk tabel peluruhan (decay chart); sertifikat zat radioaktif bentuk khusus; dan foto label data zat radioaktif untuk zat radioaktif; spesifikasi teknis pembangkit radiasi pengion; sertifikat mutu pembangkit radiasi pengion; foto label pembangkit radiasi pengion untuk pembangkit radiasi pengion.

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi adalah dokumen rencana tindak yang disusun secara sistematik untuk memenuhi persyaratan keselamatan radiasi antara lain memuat: manajemen penyelenggara keselamatan radiasi; data personel yang bekerja di fasilitas; program pendidikan dan pelatihan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi; daftar perlengkapan proteksi radiasi dan sertifikat kalibrasi alat ukur radiasi; penetapan pembagian daerah kerja; pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja; pemantauan kesehatan; pemantauan dosis yang diterima pekerja radiasi; program kedaruratan radiasi;  penetapan pembatas dosis; dan Prosedur operasi 

Dokumen program Keamanan Sumber Radioaktif antara lain berisi: deskripsi Sumber Radioaktif, desain dan denah fasilitas, data peralatan Keamanan Sumber Radioaktif, dan lingkungan sekitarnya; organisasi Keamanan Sumber Radioaktif; prosedur operasional Keamanan Sumber Radioaktif; pelatihan; dan Inventarisasi dan rekaman hasil Inventarisasi; prosedur penanggulangan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif; serta pelaporan.

Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion antara lain dokumen pembelian, surat perjanjian hibah, dan berita acara serah terima barang, perjanjian sewa menyewa. 

 

Landasan Hukum:

1.     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

2.     Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 3 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Landasan Hukum:

1.     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

2.     Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 3 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.



No.

Lingkup Kegiatan

Evaluasi

 

Batas Perbaikan

Terbit

 

1.      

Konstruksi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Kedokteran Nunklir Terapi, KN Diagnostik Invivo, Radioterapi)

45

20

3

2.      

Operasi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (Kedokteran Nuklir Terapi, Kedokteran Nuklir Diagnostik In vivo, Radioterapi)

30

20

3

3.      

Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion Pengion (Kedokteran Nunklir Terapi, KN Diagnostik Invivo, Radioterapi)

30

20

3

4.      

Radiologi Diagnostik dan Intervensional

10

5

3

5.      

Radiologi Ddiagnostik densitas Tulang

5

5

3

6.      

Radiologi Diagnostik Gigi Intra Oral

5

5

3

7.      

Kedokteran Nuklir in Vitro 

5

5

3


Landasan Hukum:

1.     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

2.     Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 3 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


No.

Lingkup Kegiatan

Evaluasi

 

Batas Perbaikan

Terbit

 

1.      

Konstruksi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (produksi radioisotop; produksi radioisotop dan Radiofarmaka; produksi Radiofarmaka; Produksi      Peralatan      yang      Menggunakan      Zat Radioaktif; .      produksi Barang Konsumen; Iradiator Kategori II PRP, Iradiator Kategori II Sumber Radioaktif, Iradiator Kategori III Sumber Radioaktif, Iradiator Kategori IV Sumber Radioaktif, Fasilitas kalibrasi)

45

20

3

2.      

Operasi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (produksi radioisotop; produksi radioisotop dan Radiofarmaka; produksi Radiofarmaka; Produksi      Peralatan      yang      Menggunakan      Zat Radioaktif; .      produksi Barang Konsumen; Iradiator Kategori II PRP, Iradiator Kategori II Sumber Radioaktif, Iradiator Kategori III Sumber Radioaktif, Iradiator Kategori IV Sumber Radioaktif, Fasilitas kalibrasi)

30

20

3

3.      

Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion Pengion (produksi radioisotop; produksi radioisotop dan Radiofarmaka; produksi Radiofarmaka; Produksi      Peralatan      yang      Menggunakan      Zat Radioaktif; .      produksi Barang Konsumen;Iradiator Kategori II PRP, Iradiator Kategori II Sumber Radioaktif, Iradiator Kategori III Sumber Radioaktif, Iradiator Kategori IV Sumber Radioaktif, Fasilitas kalibrasi, Produksi Radioisotop)

30

20

3

4.      

Produksi Pembangkit Radiasi Pengion

10

5

3

5.      

Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion

10

5

3

6.      

Impor dan/atau Pengalihan Zat Radioaktif

10

5

3

7.      

Ekspor Zat Radioaktif

10

5

3

8.      

Iradiator Kategori I Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion

10

5

3

9.      

Iradiator Kategori I Menggunakan Sumber Radioaktif

10

5

3

10.    

Uji Tak Rusak Terpasang Tetap / Mobile.

10

5

3

11.   

Perekaman Data Dalam Sumur Pengeboran (Well Logging)

10

5

3

12.    

Penanda dan/atau Perunut

10

5

3

13.    

Pengukuran (Gauging) tetap/portabel

10

5

3

14.    

Pemindaian Bagasi Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion Portabel

10

5

3

15.    

Pemeriksaan Kargo dan/atau Peti Kemas Menggunakan Sumber Radiasi Pengion

10

5

3

16.    

Pemeriksaan Nonmedik Pada Manusia Dengan Pembangkit Radiasi Pengion

10

5

3

17.   

Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif

10

5

3

18.    

Menyimpan Sementara Zat Radioaktif

10

5

3

19.   

Impor atau Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion

5

5

3

20.   

Ekspor Barang Konsumen

5

5

3

21.    

Impor dan/atau Pengalihan Barang Konsumen

5

5

3

22.   

Pemeriksaan nunjuk kerja dengan Sumber Radiasi Pengion

5

5

3

23.   

Analisis Menggunakan Sumber Radiasi Pengion

5

5

3

24.    

Pemindaian Bagasi dengan Pembangkit Radiasi Pengion Terpasang Tetap

5

5

3

25.    

Menyimpan Sementara Pembangkit Radiasi Pengion

5

5

3

26.    

Izin Penelitian Dan Pengembangan Ketenaganukliran (Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Untuk Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan) 

10

5

3

27.   

Izin Tapak Pengelolaan Limbah Radioaktif

180

-

3

28.    

Konstruksi Pengelolaan Limbah Radioaktif

90

-

3

29.    

Operasi Pengelolaan Limbah Radioaktif

90

-

3

30.    

Izin Dekomisioning Pengelolaan Limbah Radioaktif

90

-

3

31.    

Pernyataan Pembebasan Fasilitas Sumber Radiasi Pengion (produksi radioisotop; produksi radioisotop dan Radiofarmaka; produksi Radiofarmaka; Produksi      Peralatan      yang      Menggunakan      Zat Radioaktif; Produksi Barang Konsumen; Iradiator Kategori II PRP, Iradiator Kategori II Sumber Radioaktif, Iradiator Kategori III Sumber Radioaktif, Iradiator Kategori IV Sumber Radioaktif, Fasilitas kalibrasi, Produksi Radioisotop)

30

20

3

32.    

Pernyataan Pembebasan Pengelolaan Limbah Radioaktif**

30

-

3

33.    

Persetujuan impor/ekspor

2

-

2

34.    

Persetujuan pengiriman kembali sumber radiasi pengion

10

-

5


Landasan Hukum:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir





Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Satuan

Tarif

 I.    PERIZINAN

A.  Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

1.     Impor dan Pengalihan Zat Radioaktif

a.     Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        4.270.000,00 

b.     Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        2.275.000,00 

c.     Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Zat Radioaktif

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        3.420.000,00 

d.     Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

2.     Impor/Ekspor/Pengalihan Barang Konsumen Yang Mengandung Zat Radioaktif

a.     Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        1.200.000,00 

b.     Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp           975.000,00 

c.     Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Zat Radioaktif

Per Permohonan Per Tipe

 Rp           960.000,00 

d.     Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

3.     Impor/Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion

a.     Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp           910.000,00 

b.     Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp           805.000,00 

c.     Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Tipe

 Rp           730.000,00 

d.     Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

4.     Impor/Ekspor Zat Radioaktif

a.     Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp           875.000,00 

b.     Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp           825.000,00 

c.     Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Zat Radioaktif

Per Permohonan Per Tipe

 Rp           700.000,00 

d.     Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

5.     Pengalihan Zat Radioaktif/ Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion

a.     Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        2.800.000,00 

b.     Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp           825.000,00 

c.     Perubahan Data izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Zat Radioaktif/ Penambahan Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        2.240.000,00 

d.     Perubahan Data Izin Karena pengurangan jumlah pembangkit radiasi pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

e.     Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

6.     Produksi Pembangkit Radiasi Pengion

a.     Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        6.300.000,00 

b.     Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        2.030.000,00 

c.     Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        5.040.000,00 

d.     Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

e.     Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

7.     Produksi Barang Konsumen Yang Mengandung Zat Radioaktif

a.     Konstruksi

1)   Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        3.990.000,00 

2)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        2.240.000,00 

3)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Zat Radioaktif

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        3.195.000,00 

4)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

b.     Operasi

1)   Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        5.300.000,00 

2)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        3.150.000,00 

3)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Zat Radioaktif

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        4.240.000,00 

4)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

c.     Dekomisioning

Per Permohonan Per Tipe

 Rp        3.220.000,00 

8.     Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka

a.     Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka yang Berasal dari Siklotron

1)   Konstruksi

a)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        8.875.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.260.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Pembangkit Radiasi Pengion/ Penambahan Radioisotop/ Penambahan Radiofarmaka

Per Permohonan Per Unit

 Rp        7.100.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

2)   Operasi

a)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        7.875.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.955.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Pembangkit Radiasi Pengion/ Penambahan Radioisotop/ Penambahan Radiofarmaka

Per Permohonan Per Unit

 Rp        6.300.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

e)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

3)   Dekomisioning

Per Permohonan Per Unit

 Rp        5.800.000,00 

b.     Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka yang Berasal dari Iradiasi Reaktor Nuklir

1)   Konstruksi

a)   Izin

Per Permohonan

 Rp     12.150.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan

 Rp        7.050.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion/ Penambahan Fasilitas Produksi Radioisotop

Per Permohonan

 Rp        2.550.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

2)   Operasi

a)   Izin

Per Permohonan

 Rp     14.775.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan

 Rp     10.500.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion/ Penambahan Fasilitas Produksi Radioisotop

Per Permohonan

 Rp        2.550.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

3)   Dekomisioning

Per Permohonan

 Rp     27.300.000,00 

9.     Produksi Peralatan Yang Menggunakan Zat Radioaktif

a.     Konstruksi

1)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        7.300.000,00 

2)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.995.000,00 

3)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Zat Radioaktif

Per Permohonan Per Unit

 Rp        5.840.000,00 

4)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

b.     Operasi

1)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        7.840.000,00 

2)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.870.000,00 

3)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Zat Radioaktif

Per Permohonan Per Unit

 Rp        6.275.000,00 

4)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

c.     Dekomisioning

Per Permohonan Per Unit

 Rp        4.400.000,00 

10. Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif

a.   Izin

Per Permohonan

 Rp        3.115.000,00 

b.   Perpanjangan Izin

Per Permohonan

 Rp        1.610.000,00 

c.    Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radioaktif

Per Permohonan

 Rp        2.495.000,00 

d.   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

11. Penyimpanan Sementara Sumber Radiasi Pengion

a.   Izin

Per Permohonan Per Sumber

 Rp        1.120.000,00 

b.   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Sumber

 Rp           910.000,00 

c.   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Sumber

 Rp           896.000,00 

d.   Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

e.   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

12. Pengelolaan Limbah Radioaktif

a.   Tapak

Izin

Per Permohonan

 Rp     50.850.000,00 

b.   Konstruksi

1)   Izin

Per Permohonan

 Rp     37.800.000,00 

2)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan

 Rp     23.100.000,00 

3)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp        2.550.000,00 

4)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

c.   Operasi

1)   Izin

Per Permohonan

 Rp     37.050.000,00 

2)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan

 Rp     28.425.000,00 

3)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp        2.550.000,00 

4)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

d.   Dekomisioning

Per Permohonan

 Rp     27.300.000,00 

13. Penggunaan, Pendidikan, Penelitian dan/atau Pengembangan

a.   Radiologi Diagnostik dan Intervensional, yang meliputi Radiologi Diagnostik/Radiologi Intervensional/Radiologi Diagnostik Khusus Pengukuran Densitas Tulang dan Pesawat Gigi Intra Oral

1)   Radiologi Diagnostik

a)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.295.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.050.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.040.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

e)   Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

2)   Radiologi Intervensional

a)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.645.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.190.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.320.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

e)   Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

3)   Radiologi Diagnostik Khusus Pengukuran Densitas Tulang dan Pesawat Gigi Intra Oral

a)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp           825.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp           745.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp           660.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

e)   Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

b.   Kedokteran Nuklir

1)   Kedokteran Nuklir Terapi dan Diagnostik In Vivo

a)   Konstruksi

(1) Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.835.000,00 

(2) Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.490.000,00 

(3) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/ Desain/ Penambahan Pembangkit Radiasi Pengion/ Penambahan Radioisotop/ Penambahan Radiofarmaka

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.070.000,00 

(4) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

b)   Operasi

(1) Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        6.580.000,00 

(2) Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.960.000,00 

(3) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain /Penambahan Pembangkit Radiasi Pengion/ Penambahan Radioisotop/ Penambahan Radiofarmaka

Per Permohonan Per Unit

 Rp        5.265.000,00 

(4) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

c)   Dekomisioning

Per Permohonan Per Unit

 Rp        4.925.000,00 

2)   Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vitro

a)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp           875.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp           765.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain / Penambahan Pembangkit Radiasi Pengion/ Penambahan Radioisotop/ Penambahan Radiofarmaka

Per Permohonan Per Unit

 Rp           700.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

c.   Radioterapi

1)   Konstruksi

a)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        4.080.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.735.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.265.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

2)   Operasi

a)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        7.070.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.695.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp        5.656.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

e)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

3)   Dekomisioning

Per Permohonan Per Unit

 Rp        4.400.000,00 

d.   Iradiator

1)   Kategori I Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion

a)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.100.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.200.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.075.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

e)   Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

2)   Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion

a)   Konstruksi

(1) Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.870.000,00 

(2) Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.250.000,00 

(3) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/ Desain/ Penambahan Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.300.000,00 

(4) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

b)   Operasi

(1) Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        4.690.000,00 

(2) Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.600.000,00 

(3) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/ Desain/ Penambahan Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.755.000,00 

(4) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

(5) Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

c)   Dekomisioning

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.220.000,00 

3)   Kategori I Menggunakan Sumber Radioaktif

a)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.100.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.200.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radioaktif

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.072.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Sumber Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

4)   Kategori II Menggunakan Sumber Radioaktif

a)   Konstruksi

(1) Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.360.000,00 

(2) Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.590.000,00 

(3) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/ Desain/ Penambahan Sumber Radioaktif

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.690.000,00 

(4) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Sumber Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

b)   Operasi

(1) Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        5.040.000,00 

(2) Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.360.000,00 

(3) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/ Desain/ Penambahan Sumber Radioaktif

Per Permohonan Per Unit

 Rp        4.035.000,00 

(4) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Sumber Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

c)   Dekomisioning

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.220.000,00 

5)   Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif

a)   Konstruksi

(1) Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.570.000,00 

(2) Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.150.000,00 

(3) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/ Desain/ Penambahan Sumber Radioaktif

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.856.000,00 

(4) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Sumber Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

b)   Operasi

(1) Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        6.300.000,00 

(2) Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        4.900.000,00 

(3) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/ Desain/ Penambahan Sumber Radioaktif

Per Permohonan Per Unit

 Rp        5.040.000,00 

(4) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Sumber Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

c)   Dekomisioning

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.850.000,00 

6)   Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif

a)   Konstruksi

(1) Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        7.140.000,00 

(2) Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        5.180.000,00 

(3) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/ Desain/ Penambahan Sumber Radioaktif

Per Permohonan Per Unit

 Rp        5.715.000,00 

(4) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Sumber Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

b)   Operasi

(1) Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        9.940.000,00 

(2) Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        7.000.000,00 

(3) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/ Desain/ Penambahan Sumber Radioaktif

Per Permohonan Per Unit

 Rp        7.955.000,00 

(4) Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Sumber Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

c)   Dekomisioning

Per Permohonan Per Unit

 Rp        5.110.000,00 

e.   Uji tak rusak

1)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.880.000,00 

2)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.460.000,00 

3)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.505.000,00 

4)   Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

5)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Sumber Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

f.    Perekaman Data Dalam Sumur Pengeboran (Well Logging)

1)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.775.000,00 

2)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.250.000,00 

3)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Zat Radioaktif

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.420.000,00 

4)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

g.   Penanda (Marker) dan/atau Perunut (Tracer)

1)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.215.000,00 

2)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.005.000,00 

3)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Zat Radioaktif

Per Permohonan Per Unit

 Rp           975.000,00 

4)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

h.   Pemeriksaan Kargo dan/atau Peti Kemas dengan Menggunakan Sumber Radiasi Pengion

1)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        4.190.000,00 

2)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.070.000,00 

3)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.355.000,00 

4)   Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

5)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

i.    Pengukuran (Gauging) Industri Dengan Sumber Radiasi Pengion Mobile/Portabel atau Terpasang Tetap

1)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.110.000,00 

2)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp           885.000,00 

3)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp           890.000,00 

4)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Zat Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

j.    Pemindaian Bagasi

1)   Terpasang Tetap (Fixed)

a)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.110.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp           900.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp           890.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

e)   Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

2)   Dapat Dipindah (mobile)/Portabel

a)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.985.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.565.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp        1.590.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

e)   Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

k.   Pemeriksaan Nonmedik Pada Manusia Dengan Pembangkit Radiasi Pengion (Body Scanner)

1)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.600.000,00 

2)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.500.000,00 

3)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp        2.795.000,00 

4)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 

5)   Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

l.    Kalibrasi Yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion

1)   Konstruksi

a)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        5.620.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        3.940.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp        4.500.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Sumber Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

2)   Operasi

a)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        7.875.000,00 

b)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp        6.475.000,00 

c)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp        6.300.000,00 

d)   Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

e)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Sumber Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           140.000,00 

3)   Dekomisioning

Per Permohonan Per Unit

 Rp        4.400.000,00 

m. Pemeriksaan Unjuk Kerja Peralatan Dengan Zat Radioaktif/Analisis Menggunakan Sumber Radiasi Pengion

1)   Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp           760.000,00 

2)   Perpanjangan Izin

Per Permohonan Per Unit

 Rp           690.000,00 

3)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Lokasi/Desain/ Penambahan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan Per Unit

 Rp           610.000,00 

4)   Perubahan Data Izin Karena Pengurangan Jumlah Pembangkit Radiasi Pengion

Per Permohonan

 Rp                             -   

5)   Perubahan Data Izin Karena Perubahan Personel/ Pengurangan Sumber Radioaktif

Per Permohonan

 Rp           300.000,00 




Apakah yang harus dilakukan jika terdapat pekerja radiasi menerima dosis melebihi Nilai Batas Dosis efektif rata-rata tahunan 20 mSv/tahun?


Jawab:

  1. Membuat laporan tindak lanjut ke BAPETEN sesuai Pedoman Pembuatan Laporan Kajian Penyebab Kejadian yang disetujui oleh Pimpinan/Wakil Pimpinan instansi (dapat diunduh disini);
  2. Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk pekerja terkait disesuaikan dengan jenis pemeriksaan kesehatan sebagaimana dijelaskan pada pedoman tersebut.
  3. Membuat surat pernyataan dengan diketahui minimal oleh PPR dengan format seperti berikut (dapat diunduh disini).
© Badan Pengawas Tenaga Nuklir