Frequently Asked Questions

Balis Online adalah Aplikasi Sistem informasi berbasis web yang dibangun untuk mendukung kegiatan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir untuk Pelaku Usaha dan Non Pelaku Usaha yang telah mengacu sesuai peraturan terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Khusus untuk Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir dapat mengakses Balis 2.5 dan Memilih layanan Instalasi & Bahan Nuklir . Instalasi dan Bahan Nuklir memiliki alur yang berbeda dengan alur pelayanan perizinan Fasiltasi Industri dan Medik, yang disebut menggunakan alur Balis Licensing for Nuclear Installation & Nuclear Operator/Officer (L-NINO)

Alur Balis L-NINO dapat dilihat pada Video sebagai berikut : LINK

    1. Pemohon mengajukan permohonan akun kepada Bapeten dengan mengisi daftar isian/formulir yang telah tersedia pada portal layanan Balis Online Bapeten, misalnya: nama pemohon akun, nama perusahaan/badan hukum pemohon akun, alamat perusahaan/badan hukum, alamat e-mail pemohon akun.
    2. Untuk melengkapi data yang diisikan pada formulir permohonan akun, Pemohon diwajibkan mengunggah beberapa dokumen pendukung, antara lain: identitas diri (Kartu Tanda Penduduk/Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Surat Kuasa dari Perusahaan/Badan Hukum pemohon akun.
    3. Bapeten akan melakukan penilaian atau verifikasi terhadap permohonan akun yang diajukan oleh Pemohon.
    4. Setelah melakukan evaluasi atau verifikasi terhadap permohonan akun, BAPETEN dapat menerima permohonan tersebut dan memberikan username dan passwordnya, ataupun menolak permohonan tersebut.
    5. Bapeten akan mengirimkan username dan password awal Pemohon yang telah diverifikasi melalui e-mail pemohon akun.
    6. Bapeten menentukan username secara autogenerate dan password awal akan dibuat secara autogenerate sebanyak 6 (enam) digit.
    7. Pemohon dapat mengubah password awal untuk akunnya dan menggunakan akun tersebut untuk setiap kali mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan.

    Jenis dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi/permintaan akun:

    1. Surat kuasa yang telah ditandatangani (di atas materai Rp 6.000) oleh Pemberi Kuasa (yang namanya tercantum dalam akta perusahaan sebagai salah satu dewan direksi) dan diberi stempel perusahaan/badan hukum.
    2. KTP penerima kuasa yang masih berlaku.
    3. NPWP Perusahaan/Badan Hukum.

Untuk lebih lanjut dapat melihat Video Tutorial sebagai berikut : TUTORIAL REGISTRASI

  • Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Balis Online, ditujukan kepada:
  • Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir,
    Gedung B Lantai 4, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, 
    Jalan Gajah Mada Nomor 8, Jakarta Pusat 
    Telp: (021) 6385 1028
    Faksimili: (021) 6385 1028

    Layanan Perizinan Instalasi Nuklir Non Reaktor: (021) 63851028

    Layanan Perizinan Reaktor dan Bahan Nuklir: (021) 63851028

    Layanan Perizinan Sertifikasi dan Validasi: (021) 63851028

    Email: dpibn@bapeten.go.id

Dokumen permohonan perizinan di bidang instalasi bahan nuklir mengacu pada:

1.       Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

2.       Peraturan Bapeten Nomor 3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha & Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

3.       Peraturan Bapeten Nomor 1/2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

 Dokumen permohonan persetujuan di bidang instalasi bahan nuklir mengacu pada:

1.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Pengangkutan Zat Radioaktif.

2.     Peraturan Bapeten Nomor 3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha & Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

3.     Peraturan Bapeten Nomor 1/2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

 

 

  • Pemohon dapat mengetahui status terkini proses permohonan persetujuan yang diajukan, yaitu:
    1. Draft/Belum Terkirim:: dokumen permohonan telah diunggah, namun belum dikirimkan ke Bapeten;
    2. Terkirim: dokumen permohonan telah terkirim dan Bapeten telah menerima dokumen permohonan yang dikirim tersebut;
    3. Evaluasi/Penilaian: Bapeten sedang melakukan evaluasi/penilaian terhadap dokumen permohonan;
    4. Memenuhi Persyaratan: Data dan informasi yang tercantum dalam semua dokumen permohonan telah sesuai dengan persyaratan;
    5. Tidak Memenuhi Persyaratan: Data dan informasi yang tercantum dalam semua dokumen permohonan tidak sesuai dengan persyaratan;
    6. Batal: Pemohon tidak menindaklanjuti/memperbaiki dokumen permohonan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku;
    7. Belum ditagih: Dokumen permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan, namun Bapeten belum melakukan penagihan;
    8. Telah ditagih: Dokumen permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan, dan Bapeten telah melakukan penagihan;
    9. Belum bayar: Pemohon belum melakukan pembayaran biaya permohonan izin/persetujuan atau telah melakukan pembayaran, namun belum divalidasi pembayaran oleh Bendahara Penerima PNBP BAPETEN.
    10. Lunas: Pembayaran dan konfirmasi pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon telah sesuai dengan jumlah/nilai yang ditagih;
    11. Tidak ada tagihan: untuk permohonan persetujuan yang dinyatakan batal dan permohonan yang telah jatuh tempo tidak melakukan pembayaran dalam batas waktu yang telah ditentukan;
    12. Penerbitan KTUN: KTUN Izin/Persetujuan telah terbit;

    13. Proses tambahan untuk Permohonan Persetujuan eskpor-impor :

    14. Unggah INSW: Bapeten sedang melakukan pengunggahan data-data persetujuan impor sumber radiasi pengion ke dalam portal INSW;
    15. Terunggah di INSW: Semua data persetujuan impor sumber radiasi pengion telah tercantum/masuk dalam portal INSW.

Landasan Hukum:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.


Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Satuan

Tarif

I.    PERIZINAN

 

 

A.  Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

 

 

1.   Perizinan Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir

 

 

a.     Perizinan Reaktor Nuklir

 

 

1)      Izin Tapak

Per Permohonan

Rp 343.500.000,00

2)      Izin Konstruksi

Per Permohonan

Rp 288.000.000,00

3)      Izin Komisioning

Per Permohonan

Rp 321.500.000,00

4)      Izin Operasi

Per Permohonan

Rp 513.500.000,00

5)      Izin Dekomisioning

Per Permohonan

Rp 122.500.000,00

6)      Perubahan Izin Tapak/ Konstruksi/ Komisioning/ Operasi

Per Permohonan

Rp 9.600.000,00

7)      Perpanjangan Izin Konstruksi/ Komisioning

Per Permohonan

Rp 100.500.000,00

8)      Perpanjangan Izin Operasi

Per Permohonan

Rp 235.500.000,00

b.     Perizinan Instalasi Nuklir Non Reaktor: Fasilitas Penyimpanan Lestari/ Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas / Fasilitas Yang Digunakan Untuk Pemurnian, Konversi, Pengayaan Bahan Nuklir, Fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/ atau Pengolahan Ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas, Termasuk Instalasi Radiometalurgi

 

 

1)      Izin Tapak

Per Permohonan

Rp 166.500.000,00

2)      Izin Konstruksi

Per Permohonan

Rp 235.500.000,00

3)      Izin Komisioning

Per Permohonan

Rp 126.500.000,00

4)      Izin Operasi

Per Permohonan

Rp 189.500.000,00

5)      Izin Penutupan Fasilitas/ Dekomisioning

Per Permohonan

Rp 40.500.000,00

6)      Perpanjangan Izin Konstruksi/ Komisioning

Per Permohonan

Rp 30.500.000,00

7)      Perpanjangan Izin Operasi

Per Permohonan

Rp 173.500.000,00

8)      Perubahan Izin Tapak/ Izin Konstruksi/Izin Komisioning/ Izin Operasi

Per Permohonan

Rp 6.500.000,00

2.   Pemanfaatan Bahan Nuklir

 

 

a.     Penelitian dan Pengembangan/ Pembuatan/Produksi/Penyimpanan/ Pengalihan

 

 

1)      Izin

Per Permohonan

Per Kegiatan

Rp 3.600.000,00

2)      Perpanjangan Izin

Per Permohonan

Per Kegiatan

Rp 2.700.000,00

3)      Perubahan Data Izin Selain Perubahan Kuantitas Bahan Nuklir

Per Permohonan

Per Kegiatan

Rp 750.000,00

4)      Perubahan Data Izin Berupa Kuantitas Bahan Nuklir

Per Permohonan

 

Rp 0,00

b.     Impor / Ekspor

 

 

1)      Izin

Per Permohonan

Rp 675.000,00

2)      Perpanjangan Izin

Per Permohonan

Rp 525.000,00

3)      Perubahan Data Izin

Per Permohonan

Rp 450.000,00

c.     Penggunaan

 

 

1)      Pengoperasian Reaktor Daya

 

 

a.     Izin

Per Permohonan

Rp 12.870.000,00

b.     Perpanjangan Izin

Per Permohonan

Rp 6.615.000,00

c.     Perubahan Data Izin

Per Permohonan

Rp 750.000,00

2)      Pengoperasian Reaktor Non Daya

 

 

a.     Izin

Per Permohonan

Rp 8.520.000,00

b.     Perpanjangan Izin

Per Permohonan

Rp 4.270.000,00

c.     Perubahan Data Izin

Per Permohonan

Rp 750.000,00

3)      Produksi Radioisotop

 

 

a.     Izin

Per Permohonan

Rp 7.260.000,00

b.     Perpanjangan Izin

Per Permohonan

Rp 3.450.000,00

c.     Perubahan Data Izin

Per Permohonan

Rp 715.000,00

B.  Pertambangan Bahan Galian Nuklir

 

 

1.   Mineral Radioaktif

 

 

a.     Izin Konstruksi Dan Penambangan

Per Permohonan

Rp 15.900.000,00

b.     Perpanjangan Izin Konstruksi Dan Penambangan

Per Permohonan

Rp 10.275.000,00

c.     Izin Pengolahan

Per Permohonan

Rp 18.600.000,00

d.     Perpanjangan Izin Pengolahan

Per Permohonan

Rp 12.150.000,00

e.     Perubahan Data Izin

Per Permohonan

Rp 3.000.000,00

2.   Mineral Ikutan Radioaktif

 

 

a.     Izin Pengolahan

Per Permohonan

Rp 13.050.000,00

b.     Perpanjangan Izin Pengolahan

Per Permohonan

Rp 7.800.000,00

c.     Izin Penyimpanan

Per Permohonan

Rp 0,00

d.     Perpanjangan Izin Penyimpanan

Per Permohonan

Rp 0,00

e.     Perubahan Data Izin

Per Permohonan

Rp 0,00

II.  PENERBITAN KETETAPAN SELAIN PERIZINAN

 

 

A.    Pernyataan Pembebasan

 

 

1.     Pernyataan Pembebasan Untuk Kegiatan pada Fasilitas Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

Per Permohonan

Rp 3.200.000,00

2.     Pernyataan Pembebasan Reaktor Nuklir

Per Permohonan

Rp 50.500.000,00

3.     Pernyataan Pembebasan Fasilitas Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas / Pernyataan Pembebasan Fasilitas Yang Digunakan Untuk Pemurnian, Konversi, Pengayaan Bahan Nuklir, Fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/ atau Pengolahan Ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas, Termasuk Instalasi Radiometalurgi

Per Permohonan

Per Pernyataan

Rp 20.500.000,00

4.     Pernyataan Pembebasan Penambangan Bahan Galian Nuklir

Per Permohonan

Rp 10.050.000,00

B.    Persetujuan

 

 

1.     Persetujuan Impor dan/atau Ekspor

 

 

a.     Bahan nuklir

 

 

1)     Impor

Per Permohonan

Per Persetujuan

Rp 675.000,00

2)     Ekspor

Per Permohonan

Per Persetujuan

Rp 490.000,00

2.     Persetujuan Pengiriman kembali (Re-Ekspor)

 

 

a.     Bahan Bakar Nuklir Bekas

Per Permohonan

Per Persetujuan

Rp 625.000,00

3.     Persetujuan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir

Per Permohonan

Rp 84.500.000,00

4.     Persetujuan Desain Instalasi Nuklir

Per Permohonan

Rp 180.500.000,00

5.     Persetujuan Perubahan Desain Instalasi Nuklir

Per Permohonan

Rp 120.500.000,00

6.     Persetujuan Modifikasi / Utilisasi Instalasi Nuklir

Per Permohonan

Rp 21.500.000,00

7.     Persetujuan Pengiriman

Per Permohonan

 

a.     Bahan Nuklir / Mineral Radioaktif / Mineral Ikutan Radioaktif

Per Permohonan

Per Persetujuan

Rp 720.000,00

8.     Persetujuan Desain Zat Radioaktif Bentuk Khusus (Special Form Of Radioactive Material/ Daya Sebar Rendah (Low Dispersible Of Radioactive Material /Aktivitas Jenis Rendah III:

 

 

a.     Persetujuan

Per Permohonan

Per Desain

Rp 3.700.000,00

b.     Perpanjangan Persetujuan

Per Permohonan

Per Desain

Rp 2.800.000,00

9.     Persetujuan Desain Bungkusan Zat Radioaktif

 

 

a.     Tipe A Berisi Bahan Fisil Atau UF6 Lebih Dari 0,1 Kilogram

 

 

1)     Persetujuan

Per Permohonan

Per Desain

Rp 4.300.000,00

2)     Perpanjangan Persetujuan

Per Permohonan

Per Desain

Rp 3.200.000,00

b.     Industri Berisi Bahan Fisil atau UF6 Lebih Dari 0,1 Kilogram/Tipe B(U) / Tipe B(M)

 

 

1)     Persetujuan

Per Permohonan

Per Desain

Rp 5.300.000,00

2)     Perpanjangan Persetujuan

Per Permohonan

Per Desain

Rp 4.000.000,00

c.     Tipe C

 

 

1)     Persetujuan

Per Permohonan

Per Desain

Rp 6.100.000,00

2)     Perpanjangan Persetujuan

Per Permohonan

Per Desain

Rp 4.600.000,00

C.    Validasi persetujuan desain bungkusan zat radioaktif/Validasi Persetujuan desain zat radioaktif

Per Permohonan

Per Desain

Rp 2.200.000,00

D.    Sertifikasi kelayakan bungkusan zat radioaktif: Kamera radiografi industri/ Kontainer bungkusan zat radioaktif

Per Permohonan

Rp 545.000,00


    Biaya  juga  dapat dilihat pada rekapitulasi permohonan yang diajukan 

    Keterangan :

    Belum termasuk biaya administrasi Bank dan/atau  materai. Keduanya ditanggung oleh pemohon.

    Pembayaran PNBP BAPETEN dapat dilakukan di Teller (di seluruh Bank yang terdaftar) dan juga melalui ATM, ataupun Internet Banking (di beberapa Bank tertentu).

  • Berapa rentang waktu yang diperlukan untuk proses pelayanan Permohonan Izin ?
    1. Waktu untuk penilaian kesesuaian dokumen permohonan Izin adalah paling lama terhitung sejak pemohon mengirim permohonannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku.
    2. Surat pemberitahuan biaya izin dikirimkan secara otomatis bila hasil kesesuaian dokumen dinyatakan “sesuai”.
    3. Waktu untuk penilaian permohonan Izin adalah paling lama terhitung sejak pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku
    4. Penerbitan KTUN akan diproses sejak pemberitahuan LHE memenuhi syarat diterbitkan.


1.      B@lis Lnino dapat digunakan setelah mendapatkan akun dari BAPETEN

2.      Akun B@lis LNino dapat diperoleh untuk perusahaan yang akan melakukan permohonan izin:

a.       Tapak instalasi nuklir

b.      Konstruksi instalasi nuklir

c.       Komisioning instalasi nuklir

d.      Pengoperasian instalasi nuklir

e.       Dekomisioning instalasi nuklir

f.        pemanfaatan bahan nuklir,

g.      surat izin bekerja di Instalasi Nuklir,

h.      persetujuan utilisasi dan modifkasi

3.      Untuk mendapatkan akun B@lis L Nino, setiap perusahaan harus mengajukan permohonan akun kepada BAPETEN.

4.      Username B@lis LNino level administrator dapat diperoleh pemohon setelah terverifikasi oleh BAPETEN.

5.      Dengan username administrator ini, pemohon dapat membuat username tambahan dan bertanggung jawab atas penggunaan username tambahan tersebut.

6.      Perusahaan pemilik username administrator dan turunannya wajib menjaga kerahasiaan username dan passwordnya.

7.      Permohonan perizinan dan persetujuan hanya dapat dikirim dengan menggunakan username administrator perusahaan, bukan username tambahan. Username tambahan dapat digunakan untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen, serta melihat status proses permohonan.

8.       Pemberian username kepada pihak lain, diperbolehkan dan menjadi hak dari perusahaan pemilik username. Akan tetapi, segala bentuk penyalahgunaan username oleh pihak lain menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik username.

9.      Pelayanan terhadap permohonan perizinan instalasi dan bahan nuklir serta  persetujuan modifikasi dan utilisasi akan dilakukan oleh BAPETEN melalui portal layanan B@lis L Nino (BAPETEN Licensing and Inspection system -Licening for Nuclear installation and Nuclear Operator).

10.   Serah terima dokumen yang terkait dengan pelayanan permohonan perizinan dan persetujuan dari Pemohon kepada BAPETEN, maupun sebaliknya, dilakukan secara elektronik.

11.   BAPETEN dapat juga meminta dokumen fisik (hardcopy) kepada pemohon terkait dengan persyaratan pada permohonan jika dianggap perlu. Dan pemohon dapat juga meminta dokumen fisik kepada BAPETEN dan hanya terbatas pada:

a.       surat tagihan asli,

b.      kuitansi pembayaran asli, dan

c.       KTUN izin/persetujuan asli.

    Setiap Instansi diberikan hak untuk memiliki 1 (satu) akun sebagai User Admin.

    User Admin mempunyai hak akses untuk melakukan input, update, delete dan kirim permohonan. Dan tiap instansi diberikan hak untuk membuat user tambahan, yang akan dibuat dan di setujui oleh User Admin.

    User Akun Tambahan mempunyai hak akses input, update dan delete permohonan. Cara membuat User Akun Tambahan dapat dilihat disini

    Pemohon akun yang telah terdaftar di akun untuk bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) dapat mengajukan untuk bidang Instalasi dan Bahan Nuklir (IBN).

Berikut adalah daftar Bank Yang dapat menerima layanan PNBP BAPETEN (MPNG2) : Terlampir

Permohonan Perizinan Berusaha diajukan langsung melalui sistem aplikasi Balis 2.5 untuk dilakukan pengisian data dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang dipersyaratkan.

Permohonan Perizinan Berusaha KBLI atau Perizinan Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) diajukan melalui sistem aplikasi OSS. Apabila akun Balis 2.5 dan akun OSS-RBA sudah terhubung (sinkron) maka ketika Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan pada sistem aplikasi OSS, maka tampilan layar akan berpindah ke Balis 2.5 untuk dilakukan pengisian data dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang dipersyaratkan.

Pelaku Usaha yang sudah memiliki akun Balis Perizinan sebelumnya (Balis 2.0) dapat digunakan untuk masuk (login) ke Balis 2.5. Bagi Pelaku Usaha yang akun Balis nya belum terhubung (sinkron) dengan akun OSS-RBA, akan muncul tampilan (pop-up) untuk memasukan nomor NIB (pastikan nomor NIB yang dimasukan sudah benar).

  1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
  2. Kunjungi https://oss.go.id/
  3. Pilih MASUK
  4. Masukkan Usernamedan Passwordbeserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  5. Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru
  6. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU sektor Ketenaganukliran
  7. Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
  8. Pilih Perizinan Berusaha UMKU
  9. Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU
  10. Klik Pemenuhan Persyaratan PB UMKU Di sistem K/L
  11. Tampilan layar akan beralih ke sistem aplikasi Balis BAPETEN
  12. Isi data dan lampirkan dokumen yang dipersyaratkan
  13. Klik tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan ke BAPETEN
  14. BAPETEN akan memverifikasi permohonan UMKU
  15. Silahkan periksa perubahan status permohonan
  16. Apabila memenuhi syarat, BAPETEN akan menerbitkan pemberitahuan biaya
  17. Lakukan pembayaran atas pemberitahuan biaya
  18. Perizinan Berusaha UMKU sektor Ketenaganukliran telah terbit

Silahkan periksa AKTA, apakah KBLI yang dibutuhkan tersebut sudah tercantum didalam AKTA? jika sudah silakan melakukan pembaharuan pada sistem OSS, tetapi jika tidak tercantum di dalam AKTA silahkan melakukan perubahan AKTA untuk mencantumkan KBLI yang dimaksud

Sesuai Peraturan BKPM No. 4 tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, Pelaku Usaha terdiri atas: Orang Perseorangan, Kantor Perwakilan, Badan Usaha Luar Negeri, dan Badan Usaha (perseroan terbatas; persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap); persekutuan firma (venootschap onder firma); persekutuan perdata; koperasi; yayasan; perusahaan umum; perusahaan umum daerah; badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan lembaga penyiaran).

Non-Pelaku Usaha adalah entitas selain yang telah ditetapkan sebagai Pelaku Usaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan BKPM, antara lain: BRIN, yang dikelola oleh pemerintah yang tidak berbentuk BLU/BLUD.

  • Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Balis Online, ditujukan kepada:
  • Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir,
    Gedung B Lantai 4, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, 
    Jalan Gajah Mada Nomor 8, Jakarta Pusat 
    Telp: (021) 6385 1028 
    Faksimili: (021) 6385 1028 

    Layanan Perizinan Instalasi Nuklir Non Reaktor: (021) 63851028

    Layanan Perizinan Reaktor dan Bahan Nuklir: (021) 63851028

    Layanan Perizinan Sertifikasi dan Validasi: (021) 63851028

    Email: dpibn@bapeten.go.id

    Untuk Kritik, Saran, Pertanyaan dan Aduan  silahkan klik :

    FORM PENGADUAN, PERTANYAAN, KRITIK DAN SARAN


     

-under construction

PB KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah Perizinan atas pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Panduan terkait KBLI bisa merujuk ke KBLI tahun 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.

PB UMKU atau Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Pengajuan PB UMKU dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha sudah memiliki PB KBLI yang sesuai atas UMKU tersebut.

© Badan Pengawas Tenaga Nuklir