Pemohon penunjukan Lembaga Uji Ketenaganukliran ataupun Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran dapat mengakses Petunjuk Operasional B@LIS 2.5 Modul Penunjukan yang meliputi cara mendapatkan akun, cara mengajukan permohonan rekomendasi penunjukan bagi Pelaku Usaha dan cara mengajukan penunjukan bagi Non Pelaku Usaha. Petunjuk Operasional dapat diakses disini
Untuk mendapatkan
informasi lebih lanjut tentang Balis 2.5 Modul Penunjukan dapat menghubungi:
Kelompok Fungsi Jaminan Mutu, Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan
Nuklir
Gedung C, Badan Pengawas Tenaga Nuklir,
Jalan Gajah Mada Nomor 8, Jakarta Pusat
Hp. Layanan 0812-8846-3770
Email Penunjukan LUK: uji_kesesuaian@bapeten.go.id cc. lab.uji.bapeten@gmail.com
Email Penunjukan Lembaga Pelatihan/Lembaga Uji Ketenaganukliran lainnya:
penetapan@bapeten.go.id cc. penetapanbapeten@gmail.com
Biaya Penunjukan Lembaga Uji Ketenaganukliran dan/atau Lembaga Pelatihan
Ketenaganukliran telah diatur dalam PP No. 42 Tahun 2022.