Frequently Asked Questions

Pemohon penunjukan Lembaga Uji Ketenaganukliran ataupun Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran dapat mengakses Petunjuk Operasional B@LIS 2.5 Modul Penunjukan yang meliputi cara mendapatkan akun, cara mengajukan permohonan rekomendasi penunjukan bagi Pelaku Usaha dan cara mengajukan penunjukan bagi Non Pelaku Usaha. Petunjuk Operasional dapat diakses disini

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Balis 2.5 Modul Penunjukan dapat menghubungi:

Kelompok Fungsi Jaminan Mutu, Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir

Gedung C, Badan Pengawas Tenaga Nuklir,

Jalan Gajah Mada Nomor 8, Jakarta Pusat 

Hp. Layanan 0812-8846-3770

Email Penunjukan LUKuji_kesesuaian@bapeten.go.id cc. lab.uji.bapeten@gmail.com

Email Penunjukan Lembaga Pelatihan/Lembaga Uji Ketenaganukliran lainnya: penetapan@bapeten.go.id cc. penetapanbapeten@gmail.com

Biaya Penunjukan Lembaga Uji Ketenaganukliran dan/atau Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran telah diatur dalam PP No. 42 Tahun 2022.



© Badan Pengawas Tenaga Nuklir